Berita Bali
Eka Wiryastuti Ditahan KPK di Rutan Polda Bali, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Berkas
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.
Eka Wiryastuti ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Bali, Pengadilan Tipikor Denpasar Siap Gelar Sidang
Rencananya keduanya tersangka pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Terkait pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, pihak Pengadilan Tipikor Denpasar belum menerima.
"Sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas tersangka. Belum ada pelimpahan dan belum terdaftar juga," jelas humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2022.
Baca juga: Terkait Kondisi Terbaru Eka Wiryastuti di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Putra Astawa menerangkan, jika jaksa KPK sudah melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka nantinya akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.
"Kalau jaksa KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan sudah terdaftar, maka nanti akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," paparnya.
"Nanti jika sudah ada informasi pelimpahan berkas ke pengadilan akan saya kabarkan," imbuh Putra Astawa. (*)
Berita lainnya di Korupsi DID