Berita Bali

Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Bali, Pengadilan Tipikor Denpasar Siap Gelar Sidang

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.

Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. 

Baca juga: Ketua DPRD Bali Sudah Besuk Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Tersangka Suap DID

Rencananya keduanya tersangka pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

"Jadi melihat perkembangan, penahanan tersangka (Eka Wiryastuti) kan di Polda Bali."

"Maka kemungkinan besar persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2022.

Baca juga: Terkait Kondisi Terbaru Eka Wiryastuti di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Terkait sidang apakah akan digelar daring (online) atau luring (offline), pada intinya Putra Astawa menyatakan, Pengadilan Tipikor Denpasar sangat siap. 

"Mengenai sidang apakah offline atau online, itu tergantung dari majelis hakim."

"Juga berkaitan dengan kesiapan dari pihak Rutan Polda Bali. Itu tergantung, apakah dari pihak Polda Bali mengizinkan tahanan keluar dan masuk mengikuti sidang," terangnya. 

Namun pihaknya berharap sidang nantinya akan digelar secara luring.

"Pada prinsipnya pengadilan itu bersidang semuanya harus hadir di ruang sidang. Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi."

"Akan jauh lebih baik sidang itu digelar secara offline. Kami Pengadilan Negeri Denpasar siap menggelar sidang offline," papar Putra Astawa. 

Jika sidang nanti, kata Putra Astawa tidak ada yang diistimewakan. Sidang akan berjalan seperi biasa, sama dengan sidang lainnya. 

"Sidang seperti biasa. Tidak ada yang istimewa. Kalau ramai pengunjung, ya kami batasi. Kalau sampai ada massa, kami tinggal berkoordinasi dengan pihak keamanan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved