Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 3 Juni 2022.

Kedua tersangka adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Berkas perkara mantan Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. Tadi (kemarin, Red) pagi berkasnya dilimpahkan," jelas humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa.

Baca juga: 10 Siswa Konvoi Kelulusan Terjaring Polisi, Motor Kembali jika Penuhi Syarat ini di Polres Tabanan 

Dengan telah dilimpahkannya berkas kedua tersangka tersebut, pihak PN Denpasar pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

"Untuk sususan majelis hakim, ketua majelis adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Untuk hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson," ungkap Putra Astawa.

Pihak pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang tersangka Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Sidang pertama akan dilaksakan Selasa, 14 Juni 2022, di Gedung Tipikor Denpasar," terang Putra Astawa.

Baca juga: Pemerintah Akan Hapuskan Tenaga Honorer, Pemkab Tabanan Ambil Ancang-Ancang

Terkait sidang, kata Astawa, pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara langsung (offline).

"Panggilan sidangnya offline, tapi kita lihat nanti apakah jaksa diizinkan membawa terdakwa oleh Polda Bali. Karena situasi masih Covid maka kewenangan mengizinkan terdakwa keluar masuk ada di pihak yang menahan," tuturnya.

Namun pihaknya berharap sidang nantinya akan digelar secara langsung.

Menurut Putra Astawa, pada prinsipnya pengadilan itu bersidang semuanya harus hadir di ruang sidang.

Baca juga: Ini Stok Daging Babi Jelang Galungan, Populasi di Tabanan Menurun,Pupuan Paling Banyak Pelihara Babi

"Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi. Akan jauh lebih baik sidang itu digelar secara offline. Kami Pengadilan Negeri Denpasar siap menggelar sidang offline," ucap Putra Astawa.

Di sidang nanti, kata Putra Astawa, tidak ada yang diistimewakan. Sidang akan berjalan seperti biasa, sama dengan sidang lainnya.

"Sidang seperti biasa. Tidak ada yang istimewa. Kalau ramai pengunjung, ya kami batasi. Kalau sampai ada massa, kami tinggal berkoordinasi dengan pihak keamanan," tuturnya.

Seperti diketahui, setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka diterbangkan ke Bali untuk menjalani penahanan. Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved