Berita Tabanan

Pemerintah Akan Hapuskan Tenaga Honorer, Pemkab Tabanan Ambil Ancang-Ancang

Pemerintah Pusat melalui Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai November

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana pelayanan di lobi Kantor Bupati Tabanan, Jumat 3 Juni 2022. Terkait penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, Pemkab Tabanan ambil ancang-ancang. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemerintah Pusat melalui Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai November 2023 mendatang.

Terkait hal ini, Pemkab Tabanan kini mulai mengambil ancang-ancang untuk memenuhi keinginan pemerintah pusat tersebut. 

Namun, sejauh ini pemerintah daerah masih memerlukan tenaga non ASN lantaran keterbatasan jumlah ASN dibandingkan beban kerja.

Baca juga: MINYAK Goreng Curah Sesuai HET, TPID Tabanan Panggil Distributor Migor

Kemudian, Pemkab Tabanan juga masih mereka-reka anggaran yang diperlukan jika seluruhnya diangkat.

Mengingat anggaran yang dibutuhkan tak sedikit.

"Terkait dengan SE Menpan RB (penghapusan honorer) tersebut, kami segera akan berkonsultasi dengan pihak provinsi dan juga kabupaten kota se-Bali."

Baca juga: ANJING Serang Anak 6 Tahun, Petugas Vaksin 250 Ekor Anjing di Desa Tista Tabanan

"Karena permasalahan atas keberadaan tenaga non ASN hampir sama untuk seluruh kabupaten kota," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juni 2022. 

Dia menegaskan, sejauh ini Pemkab Tabanan pada prinsipnya masih sangat memerlukan tenaga non ASN mengingat keterbatasan jumlah ASN dibandingkan dengan beban kerja yang ada.

Sehingga, pihaknya saat ini melakukan kajian untuk memayungi hal tersebut agar tak melanggar ketentuan. 

Baca juga: Punya Gejala Khas Nyeri Tulang, 93 Kasus Cikungunya Muncul di Tabanan Pemerintah Lakukan Fogging

"Pada prinsipnya, Tabanan masih memerlukan tenaga non ASN. Dan saat ini, kami sedang lakukan kajian untuk memayungi hal tersebut tanpa melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan konsultasi ke propinsi dan juga kabupaten kota yang lain."

"Diharapkan penyusunannya nanti di APBD induk 2023," jelasnya.

Disinggung mengenai usulan formasi PNS dan PPPK ke pusat, Mantan Sekdis Dukcapil Tabanan ini mengalui sedang mengajukan telaah staf kepada pimpinan.

Sebab, pengusulan tersebut terkait langsung dengan APBD untuk gaji dan proses pengadaannya.

"Kita masih mengajukan itu (telaah staf) kepada pimpinan karena menyangkut langsung soal anggaran di APBD," tandasnya. 

Tak Bisa Sebut Data Honorer

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved