Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sedangkan Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan. (*)
Berita lainnya di Korupsi DID Tabanan