Berita Bali

Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, begitu juga tersangka lainnya I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022. Menggunakan mobil tahanan Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Eka Wiryastuti langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Ditanya kondisi, putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini menyatakan dalam kondisi sehat. "Sehat dong. Semangat. Doain ya," ucapnya dari balik jeruji besi tahanan Tipikor Denpasar. 

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022. Menggunakan mobil tahanan Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Eka Wiryastuti langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022. Menggunakan mobil tahanan Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Eka Wiryastuti langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar. (Tribun Bali/Putu Candra)

Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. Juga dijadwalkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana. 

Keduanya akan menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. CAN

Diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda. Eka Wiryastuti yang merupakan putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK. 

Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Hari Ini

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut. Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Baca juga: Eka Wiryastuti Jalani Sidang Hari Ini, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja. Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

Dalam perkara ini, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (can)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved