Berita Bali
BREAKING NEWS Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Hari Ini
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa, 14 Juni 2022.
Selain Eka Wiryastuti, juga dijadwalkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Keduanya akan menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Sidang akan digelar secara offline atau luring atau tatap muka. Demikian disampaikan humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa. Pun pihak pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara offline.
"Panggilan sidangnya offline. Kita lihat besok," tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Tribun Bali, Senin 13 Juni 2022.
Mengenai pengamanan, jika sidang digelar secara offline, Astawa menyebutkan, sementara waktu tidak melibatkan aparat keamanan, seperti kepolisian.
Pihaknya juga menegaskan, sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa.
"Sementara masih pengamanan internal. Kita lihat besok dulu," jawabnya.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis. Sedangkan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
Terpisah, koordinator tim penasihat hukum tersangka Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma saat dihubungi juga mengatakan sidang akan digelar offline. Dengan demikian kliennya pun akan dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. "Sidangnya Offline. (Eka Wiryastuti) Hadir," tulisnya saat dikonfirmasi.
Nantinya dalam sidang, tersangka Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara, yakni I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana. Ditanya persiapan, Gede Wija mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.
"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Propinsi Bali. Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.
Diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda. Eka Wiryastuti yang merupakan putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).