Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Berkas perkara kasus dengan tersangka mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 3 Juni 2022.
"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar
Ali menuturkan, pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan para para terdakwa.
Tim jaksa, tambahnya, masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor," tutur Ali.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutur Ali.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas ke PN Denpasar, Eka Wiryastuti Akan Disidang 14 Juni 2022
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta.
Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.