Berita Bali
KPK Limpahkan Berkas ke PN Denpasar, Eka Wiryastuti Akan Disidang 14 Juni 2022
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 3 Juni 2022.
Kedua tersangka adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca juga: Eka Wiryastuti Ditahan KPK di Rutan Polda Bali, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Berkas
"Berkas perkara mantan Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sudah dilimpahkan ke PN Denpasar."
"Tadi pagi berkasnya dilimpahkan," jelas humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa.
Dengan telah dilimpahkannya berkas kedua tersangka tersebut, pihak pihak PN Denpasar pun telah menunjuk majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Baca juga: Terkait Kondisi Terbaru Eka Wiryastuti di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
"Untuk sususan majelis hakim, ketua majelis adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Untuk hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson," ungkap Putra Astawa.
Pun pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang tersangka Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Sidang pertama akan dilaksakan hari Selasa, 14 Juni 2022, bertempat di Gedung Tipikor Denpasar," terang Putra Astawa.
Baca juga: Kasus Eka Wiryastuti Jadi Pelajaran, Jangan Sampai Kader PDIP Tabanan Terseret Kasus Hukum
Terkait sidang, kata Astawa, pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara langsung (offline).
"Panggilan sidangnya offline, tapi kita lihat nanti apakah jaksa diijinkan membawa terdakwa oleh Polda Bali. Karena situasi masih covid maka kewenangan mengijinkan terdakwa keluar masuk ada di pihak yang menahan," tuturnya.
Namun pihaknya berharap sidang nantinya akan digelar secara langsung.
Menurut Putra Astawa, pada prinsipnya pengadilan itu bersidang semuanya harus hadir di ruang sidang.
"Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi. Akan jauh lebih baik sidang itu digelar secara offline. Kami Pengadilan Negeri Denpasar siap menggelar sidang offline," ucap Putra Astawa.
Jika sidang nanti, kata Putra Astawa tidak ada yang diistimewakan. Sidang akan berjalan seperi biasa, sama dengan sidang lainnya.
"Sidang seperti biasa. Tidak ada yang istimewa. Kalau ramai pengunjung, ya kami batasi. Kalau sampai ada massa, kami tinggal berkoordinasi dengan pihak keamanan," tuturnya.
Seperti diketahui, usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka diterbangkan ke Bali untuk menjalani penahanan.
Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda. Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sedangkan Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (*)