Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Kasus Eka Wiryastuti Jadi Pelajaran, Jangan Sampai Kader PDIP Tabanan Terseret Kasus Hukum
Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan yang menyeret nama Kader PDIP dan juga Mantan Bupati Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan yang menyeret nama Kader PDIP dan juga Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader PDIP Kabupaten Tabanan.
Sehingga DPC PDIP Tabanan pun menegaskan kepada seluruh kadernya agar bekerja sesuai regulasi atau tidak menyalahi aturan apalagi sampai terjerat hukum.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan, I Nyoman "Komet" Arnawa mengakui telah menerima informasi terkait penetapan tersangka Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan korupsi DID tahun 2018 melalui berita di media.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya sangat menyayangkan dan sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: VIRAL Pidato Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan Itu Pernah Teriak Lantang untuk Tidak Korupsi
Apalagi salam kasus itu menyeret nama Mantan Bupati Tabanan periode sebelumnya.
"Kami selaku sesama kader juga sangat menyayangkan dan prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Bupati ini. Dengan kejadian itu, kami tetap menghormati hukum yang berlaku. Harapan saya jika memang proses hukum sudah disertai dengan bukti-bukti yang kuat kita hormati hukum yang berlaku," ungkap politikus asal Kecamatan Penebel itu, Jumat 25 Maret 2022.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Tabanan ini juga menegaskan agar seluruh kader partai di Kabupaten Tabanan bekerja sesuai dengan aturan yang ada agar jangan sampai terseret kasus atau melanggar hukum yang berlaku.
"Saya mengajak semua kader partai, tokoh, begitu juga jajaran fungsionaris partai ini merupakan pelajaran bagi Tabanan. Saya instruksikan, jangan sampai ada kader yang sampai melanggar hukum," tegasnya.
Disinggung mengenai posisi Eka Wiryastuti di tubuh partai banteng ini, Arnawa menyebutkan sepengetahun dirinya Eka Wiryastuti tidak masuk dalam struktur partai baik, di DPC Tabanan maupun di DPD PDIP Bali.
Untuk diketahui Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh KPK di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Ia tak sendiri, KPK juga menetapkan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang saat itu menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Dewa Wiratmaja disebutkan menerima perintah dari Eka Wiryastuti untuk melakukan lobi-lobi pengusulan DID tahun 2018 agar berjalan mulus.
Dan awalnya usulan anggaran adalah Rp 65 miliar, setelah disetujui Tabanan mendapat kucuran DID senilai Rp 51 miliar di tahun 2018.
Sementara itu, suasana rumah Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan tampak sepi, Jumat.
Eka Wiryastuti disebutkan sempat pulang kampung pada dua pekan yang lalu.