Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
Editor:
Aloisius H Manggol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Adapun uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Terungkap juga ada kode suap "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jaksa KPK Siap Sidangkan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Dkk
Berita Terkait