Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti menyatakan, apa yang ditanggapi jaksa penuntut tidak sesuai dengan keberatan yang diajukannya.
"Kita sudah mendengar jawaban tim jaksa penuntut menanggapi keberatan kami. Kami sebenarnya tidak mempersoalkan pasal 143 ayat (2) prihal cacat formil itu. Yang kami persoalkan itu adalah cacat materiilnya," cetusnya.
"Kenapa, karena dalam dakwaan tidak dijelaskan peran Eka Wiryastuti. Dia (Eka Wiryastuti) tidak kenal Rifa Surya, tidak kenal Yahya Purnomo."
"Oleh karena itu, pada prinsipnya kami tetap pada eksepsi yang telah diajukan. Kita tunggu nanti putusan sela dari majelis hakim," ucap Gede Wija. (*)
Berita lainnya di Sidang Kasus Suap Mantan Bupati Tabanan