Berita Nasional

Pejabat BPN yang Disikat Menteri Hadi Manfaatkan Program PTSL Minta Uang Rakyat

Editor: I Putu Darmendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi langkah kepolisian membongkar pelaku mafia tanah, yang melibatkan pejabat di BPN.

TRIBUN-BALI.COM - Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

Modusnya pejabat BPN tersebut memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memungut biaya dari masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai memang butuh langkah yang tegas dan lebih berani dalam menumpas mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan.

"Ditangkapnya 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan mafia tanah," kata Guspardi, Senin 18 Juli 2022.

Baca juga: Warga Minta Bersihkan Mafia Tanah, Kejaksaan Agung Cek Lahan Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto langsung membuat gebrakan setelah dilantik oleh Presiden Jokowi.

Mantan Panglima TNI ini membidik mafia tanah. Pejabat BPN yang diduga terlibat praktik mafia tanah ditangkap polisi.

Setidaknya ada 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya adalah pejabat BPN.

Para pejabat itu disangka bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.

Dengan begitu sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN.

Modusnya lainnya sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya.

Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban.

"Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," ujar anggota Baleg DPR RI itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI memang sedang giat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Guspardi mengimbau kepada masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan tidak menggunakan calo dan tidak perlu menyuap.

"Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis," ucapnya.

Oleh karena itu, terungkapnya kasus mafia tanah di Jakarta dan bekasi diharapakan jangan berhenti sampai disini.

Momen penagkapan keempat oknum pejabat BPN ini menjadi lecutan dan komiitmen aparat penegak hukum untuk menabuh 'genderang perang' kepada mafia tanah sebagai prioritas.

"Siapapun yang terlibat dan beking di belakang harus ditumpas dan diseret ke pengadilan untuk memberikan efek jera," pungkasnya.

Pembuktian Janji Mantan Panglima 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto berjanji akan memberantas mafia tanah yang merugikan rakyat. Hadi berulang kali menyuarakan tentang penumpasan mafia tanah.

Hasilnya, gebrakan mantan Panglima TNI ini membuat pejabat BPN yang disinyalir terlibat sindikasi mafia tanah ditangkap polisi.

"Tugas saya yang pertama adalah menyelesaikan sertifikat (tanah) milik rakyat yang sampai saat ini sudah terealisasi sebanyak 81 juta. Target yang ingin kita capai 126 juta sertifikat," kata Hadi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta.

Kata Hadi, dirinya juga ditugaskan presiden untuk menyelesaikan urusan sengketa tanah. Ia mengatakan, banyak sengketa yang terjadi karena tanah milik institusi atau pihak lain overlapping (tumpang tindih) dengan tanah milik rakyat.

Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menciptakan kepastian hukum hak atas tanah rakyat, yaitu dengan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

Tugas tersebut dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang sudah berjalan sejak tahun 2017.

Dengan adanya sertifikat, kata Hadi, tidak akan ada lagi tanah tumpang tindih. Rakyat juga tidak perlu khawatir akan mafia.

"Paling ketar-ketir adalah mafia tanah. Selesai sudah. Oleh karena itu, tugas saya saat ini adalah di antaranya bagaimana memberantas mafia tanah," kata Hadi.

Untuk memberantas mafia tanah, Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Hadi berujar, program PTSL harus diprioritaskan untuk melindungi hak rakyat atas tanah.

"Sebelum saya berkantor ke Jakarta, yang saya datangi dulu adalah kantornya Pak Kapolri, saya minta sinergi untuk mendukung saya dalam memberantas mafia tanah," ucap Hadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guspardi Gaus: Ditangkapnya Empat Pejabat BPN Jadi Genderang Perang Penumpasan Mafia Tanah.

Berita Terkini