TRIBUN-BALI.COM – OTOPSI Ulang Brigadir J Disetujui Polri, Kuasa Hukum: Libatkan Dokter Forensik RSPAD, RSAL dan RSAU
Permohonan otopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disetujui Polri.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dunia usai terlibat insiden polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Namun, kematian Brigadir J pun meninggalkan misteri.
Menurut pihak keluarga, di tubuh Brigadir Yosua tak hanya ditemukan luka tembak. Tetapi, terdapat luka memar seperti bekas penganiayaan.
Ditemukan pula bekas luka sayatan di bagian kaki yang menyebabkan kerusakan jari di
Lebih lanjut, persetujuan atas otopsi ulang diputuskan usai Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
"Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Polri mengatakan, nantinya otopsi ulang akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri.
Baca juga: Jokowi Tegaskan 3 Poin ke Polri untuk Jaga Kepercayaan Publik Soal Kasus Brigadir J
Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa tim dokter forensik dari tiga matra TNI bakal ikut membantu otopsi ulang.
Menurut dia, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.
CDC Ponsel Brigadir J Diminta Dibuka ke Publik