TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis 23 Juli 2022, berlokasi di Astra Motor, Gerogak,Tabanan mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.
Tidak hanya itu, Satlantas Polres Tabanan juga menyediakan layanan SIM Keliling Khusus Malam Minggu.
Jadi Tribunners juga bisa memperpanjang SIM pada pukul 18.00 Wita sampai 20.00 Wita, yang berlokasi di Pasar Senggol Tabanan.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling di Denpasar Belum Beroperasi, Polisi Sebut Ada Perbaikan
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus Tribunners lengkapi ialah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan semoga bermanfaat.(*).
Kumpulan Artikel Tabanan