TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng memasuki babak baru.
Setelah kedua belah pihak saling lapor, kini polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan kepala desa (perbekel) Selat, Putu Mara dengan warganya bernama Ni Wayan Wisnawati. Kasus ini terjadi pada Jumat (13/6/2025).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka ssjak dua pekan lalu.
Baca juga: SIKAP TAK TERPUJI Nyoman Witara di Buleleng, Gede Rio Alami Luka, Berakhir Dikejar Warga
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, baik Perbekel Selat maupun Wisnawati tidak ditahan.
"Karena saling lapor dan unsur-unsurnya terpenuhi, jadi kedua belah pihak itu kami tetapkan sebagai tersangka.
Tapi keduanya tidak ditahan karena penganiayaan ringan," ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Walaupun telah berstatus tersangka, antara pihak Putu Mara dengan Wisnawati kabarnya telah melakukan mediasi.
Kasus penganiayaan inipun selanjutnya akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua tersangka.
Mengenai hal ini, Kapolres Buleleng mengatakan pihaknya masih menunggu perdamaian dari kedua belah pihak.
Baca juga: DISEREMPET Lalu Tubuh Ngurah Dihantam Truk, Berikut Kronologi Kecelakaan Tragis di Jembrana
Apabila Perbekel Selat dan warganya itu sepakat mencabut laporan dan menempuh jalur restoratif justice, maka status tersangka akan dicabut.
"Tujuan daripada hukum itu sendiri kan pemenuhan rasa keadilan," ucap Kapolres Buleleng.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat (13/6/2025).
Suami Ni Wayan Wisnawati yang saat itu mendatangi Kantor Perbekel Selat, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah.