TRIBUN-BALI.COM - Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Julius Widjojono menyatakan, TNI AL siap membantu untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kata Julius Widjojono, institusinya memiliki tim dokter dengan kemampuan otopsi yang mumpuni untuk membantu mengungkap kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"TNI AL memiliki kemampuan melakukan autopsi yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit Angkatan Laut. Jika ada permintaan untuk bantuan dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI," kata Julius Widjojono, Jumat, 22 Juli 2022.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga sudah memberi penegasan siap membantu mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sudah Temukan Rekaman Dugaan Pembunuhan Berencana
Andika Perkasa mengatakan, TNI akan menyiapkan rumah sakit, tim dokter senior, hingga peralatan medis terbaik yang dibutuhkan untuk proses autopsi ulang Brigadir J.
Ia juga menegaskan TNI memiliki rumah sakit dan tim dokter yang mumpuni untuk melakukan proses tersebut.
"TNI, siap membantu. Kami pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan, yang terbaik, karena ini adalah misi kemanusiaan," kata Andika Perkasa.
Namun Andika mengatakan hingga Jumat 22 Juli 2022 lalu, pihaknya belum menerima secara resmi permintaan terkait hal tersebut baik dari keluarga Brigadir J maupun pihak Kepolisian.
Jika memang nantinya TNI akan dimintai bantuan terkait hal tersebut, lanjut dia, maka ia akan mengawasi secara langsung obyektifitas proses tersebut baik dari pemilihan rumah sakit maupun tim dokter yang akan dilibatkan untuk membantu.
Andika akan memastikan proses tersebut tidak diintervensi oleh siapapun.
"Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif," kata Andika.
Autopsi di Jambi
Polisi menyatakan, autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J akan dilakukan di Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan ini muncul setelah polsii berkomunikasi dengan pengacara, dokter forensik, dan pakar forensik.
"Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," kata Dedi kepada media, Sabtu 23 Juli 2022.
Dedi mengatakan perintah otoopsi ulang jenazah Brigadir juga mengacu pada perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Eks Kabareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin.
Untuk keperluan otopsi ulang polisi akan memberangkatkan tim ke Jambi pada Selasa, 26 Juli 2022.
Proses otopsi juga akan menghadirkan seluruh ahli yang berkepentingan. "Rabu akan melakukan ekshumasi dengan menghadirkan beberapa pihak dan tentu para ahli di bidangnya," jelas Dedi.
Mabes Polri mengatakan tujuh orang ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) akan mengikuti autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Kalau dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujar Dedi.
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai daftar dokter eksternal yang dilibatkan dalam autopsi ulang tersebut.
Menurutnya, dokter itu memiliki kemampuan mumpuni di bidangnya.
"Namanya saya tidak hafal ada beberapa guru besar disitu yang memang ekspert di bidang terutama forensik itu akan hadir ya termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," kata dia.
Tersangka dan Bukti Rekaman Elektornik
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sudah ada satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Kata Kamaruddin, pengakuan satu tersangka ini akan menjadi pintu bagi penyidik untuk mengembangkan kasus termasuk mencari keterlibatan pihak lain.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu 23 Juli 2022.
Baca juga: Jokowi Tegaskan 3 Poin ke Polri untuk Jaga Kepercayaan Publik Soal Kasus Brigadir J
Tak sampai di sana, Kamaruddin mengaku sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana .
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Meski begitu Kamaruddin masih belum bersedia menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.
Kamaruddin mengatakan, dari mulut tersangka tersebut akan ada tersangka lainnnya mengutip informasi yang dia dapatkan dari penyidik.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap dia.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka," kata Andi Rian.
Menurut Kamaruddin pada rekaman elektronik tersebut Brigadir J mengalami ketakutan pada Juni 2022 hingga menangis.
"Rekaman elektronik itu, teknisnya akan kami ungkap nanti," katanya.
Kamaruddin menjelaskan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian atau tewasnya Brigadir J.
"Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," jelas dia.
Kamaruddin juga memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana.
Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.
"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya. (*)