TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 25 Juli 2022 berlokasi di Pepito Buwit, Tabanan mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: KASUS PMK di Tabanan: Belum 10 Persen dari Populasi Sapi Tabanan Dapatkan Vaskin
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Desa Gunung Salak dan Belimbing Tabanan Akan Dikembangkan Potensinya Untuk Jadi Desa Wisata
Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus Tribuners lengkapi ialah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan semoga bermanfaat. (*)
Berita lainnya di Sim Keliling