TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Nyoman Opin (42), dan I Dewa Gede Putra Sujana (30) telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keduanya dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun, karena terlibat jual beli narkotik golongan I.
Diketahui kedua terdakwa berhasil diringkus petugas kepolisian di Renon, dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasish berat keseluruhan 6,16 gram.
"Terdakwa I Nyoman Opin dan I Dewa Gede Putra Sujana diputus pidana penjara masing-masing tujuh tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair pidana penjara selama tujuh bulan," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 27 Juli 2022.
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, vonis majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut, menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Atas vonis majelis hakim, kedua terdakwa menerima," jelas Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, bahwa kedua terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wita.
Ditangkapnya kedua terdakwa bermula dari masuknya informasi masyarakat ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi itu disebutkan jika di wilayah seputaran Denpasar Selatan sering terjadi peredaran narkoba.
Selanjutnya anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua terdakwa. Kedua terdakwa dicurigai terkait dengan peredaran narkoba.
Keduanya pun berhasil dibekuk di rumah, Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 41 paket sabu seberat 14,51 gram brutto. 1 plastik klip bening berisi 10 butir tablet warna cokelat tua dengan logo bintang narkotik jenis hasish dengan berat keseluruhan adalah 6,16 gram netto.
Dari narkotik yang ditemukan, akui adalah milik terdakwa Opin. Opin mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Agus Edi (DPO) Rp 10 juta. Namun belum dibayar dan akan dibayar oleh Opin jika sudah habis terjual atau diedarkan. Sedangkan hasish dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi.
Usai membeli narkoba itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah sabu menjadi paket kecil siap edar. Kadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba ke pembeli. Dari pekerjaan itu, Gede Putra diupah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu oleh Opin. CAN