TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan, Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis 28 Juli 2022, berlokasi di Astra Motor Gerogak Tabanan, mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yang harus Tribunners lengkapi ialah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan semoga bermanfaat.(*).
Kumpulan Artikel SIM Keliling