Kepada masyarakat, Andiyani selaku Kepala Bapas Kelas I Denpasar memohon bantuan untuk melakukan pengawasan terhadap kliennya.
Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Bapas bertugas untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap kliennya.
Andiyani menegaskan segala pelayanan yang dilakukan oleh Bapas tidak dipungut biaya sepeser pun.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan cuti bebas bersyarat untuk segera melakukannya agar dapat ditindaklanjuti. (*)