Kabar Seleb

Jerinx Bebas dari Penjara Usai Permohonan Cuti Dikabulkan, Sugeng: Wajib Lapor Sampai September 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx Bebas dari Penjara Usai Permohonan Cuti Dikabulkan, Sugeng: Wajib Lapor Sampai September 2022

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Drummer grup musik SID I Gede Aryastina alias Jerinx, dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah tindakan pidana yang menyeret namanya.

Jerinx dinyatakan bebas setelah pengajuan permohonan cuti dikabulkan oleh pihak pengadilan dan pada hari ini sudah bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Bebasnya Jerinx dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung ini diungkapkan langsung oleh Pengacara keluarga, Gendo Suardana.

Seperti dilansir dari Kompas, Pengacara keluarga, Gendo Suardana mengungkapkan kebenaran hal tersebut.

Baca juga: Istri Jerinx Tampak Hadir Di LP Kerobokan Pagi Ini Menjemput Suaminya, Nora : Gak Bisa Diungkapin

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Awalnya, kabar Jerinx bebas diungkap oleh kuasa hukum Jerinx dalam kasusnya dengan Adam Deni, Sugeng Teguh Santoso.

"Iya, benar Jerinx bebas hari ini. Sebentar kami bikin Zoom," ucap Sugeng dihubungi terpisah.

Sebelumnya, kabar tentang kebebasan Jerinx sempat juga dikonfirmasi oleh Sugeng Teguh Santoso, namun dirinya akan tetap menjalani wajib lapor ke pihak kepolisian.

"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan pada 11 Juli 2022 lalu

Baca juga: JERINX SID Bebas Hari Ini dari Lapas Kerobokan, Nora Alexandra: Fokus ke Rumah Tangga & Bayi Tabung

Sebagai informasi, Jerinx merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Sugeng menjelaskan bahwa kliennya mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara. "Kalau nggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya.

Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.

Meskipun telah bebas, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.

Halaman
12

Berita Terkini