Berita Buleleng

Ngaku Ingin Dikonsumsi Sendiri, Labibul Ambil Sabu dengan Sistem Tempel Sebanyak 84 Gram Lebih

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Labibul Asrori (paling depan) bersama dua tersangka narkoba lainnya, saat digiring polisi masuk ke rutan Polres Buleleng, karena terjerat kasus narkoba, Kamis 11 Agustus 2022.

 


TRIBUN-BALI. COM, BULELENG - Satreskrim Polres Buleleng menangkap tiga pria pengguna narkotika jenis sabu.

Satu di antaranya diciduk dengan barang bukti sabu hingga seberat 84.78 gram brutto. Barang haram sebanyak itu diklaim hendak dikonsumsi sendiri. 


Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana pada Kamis 11 Agustus 2022 mengatakan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Labibul Asrori (24), Gede Pasek Sujaya alias Alex (45) serta Wawan Efendi alias Iwan (33).

Ketiganya ditangkap dari hasil operasi yang dilakukan oleh Satreksirm Polres Buleleng sejak Juli kemarin. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Kejati Tahan Anak Mantan Sekda Atas Kasus Dugaan TPPU Proyek Buleleng


Di mana untuk tersangka Labibul ditangkap pada Selasa (5/7) sekira pukul 21.00 wita, di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Penangkapan ini dilakukan sebab polisi menerima informasi dari masyarakat, adanya seorang pemuda yang hendak mengambil sabu pesanannya dengan sistem tempel.

Berangkat dari informasi itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menemukan tersangka Labibul. 

Polisi bergegas melakukan penggeledahan badan, dan berhasil menemukan sebuah tas plastik berisi kotak rokok, yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat 84.74 gram burtto. 

Baca juga: DATANGI KEJARI BULELENG, Deposan LPD Anturan Minta Pembersihan Koruptor


Dikatakan AKBP Dhanuardana, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki dari mana sekiranya sabu-sabu puluhan gram itu dipesan oleh tersangka Labibul. Pun terkait apakah sabu-sabu itu benar hendak dikonsumsi sendiri atau hendak dijual kembali. 


Berdasarkan pengakuan Labibul kepada awal media, sabu puluhan gram itu rencananya hendak ia konsumsi sendiri.

Pria asal Kecamatan Seririt itu mengaku mulanya hanya ingin membeli sabu sebanyak 15 gram.

Namun saat barang haram itu diambil menggunakan sistem tempel di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, jumlah sabu yang diberikan mencapai 84 gram lebih.

"Awalnya hanya beli 15 gram, tapi ternyata sebanyak itu saya dikasih. Saya ambil dengan sistem tempel," singkatnya. 


Selain Labibul, dalam operasi narkoba itu polisi juga menangkap tersangka Gede Pasek Sujaya alias Alex. Pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng itu ditangkap pada Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 20.30 wita di pinggir jalan Desa Baktiseraga.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan total 0.29 gram brutto, yang digegam di tangan kiri tersangka Alex. 

Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman milik Alex, dan berhasil menemukan dua buah alat hisap sabu, yang disembunyikan oleh Alex di dalam kamarnya. 


Sementara tersangka Wawan Efendi alias Iwan (33) ditangkap pada Minggu (7/8) sekira pukul 17.30 wita, di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Di kosnya itu, tepatnya di bagian dapur, polisi menemukan dua buah alat hisap sabu, delapan poting pipet plastik, serta pipet kaca berisi residu.

Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan dibagian kamar tidur, dan petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0.84 gram brutto, serta uang tunai Rp 1.5 juta. 


AKBP Dhanuardana menyebut, tersangka Iwan diduga berperan sebagai penjual sabu. Sebab petugas banyak menemukan peralatan yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Seperti beberapa buah plastik plip, gunting kecil, dan selembar kertas berbentuk persegi panjang. 


"Kami masih mendalami asal-usul narkotika yang dimiliki oleh ketiga tersangka ini. Kalau disebut dari luar daerah atau dari luar pulau Bali, bisa saja. Tapi perjalan sabu ini sampai masuk ke Buleleng itu masih kami dalami. Yang jelas mereka kami tangkap karena memiliki atau menguasai sabu-sabu. Mereka bertiga ini tidak satu jaringan," singkatnya. 


Akibat perbuatannya, ketiga terdangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Berita Terkini