Berita Buleleng

BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Kejati Tahan Anak Mantan Sekda Atas Kasus Dugaan TPPU Proyek Buleleng

Kejati menahan anak mantan Sekda Buleleng terkait dengan kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sejumlah proyek di Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun-Bali.com / Putu Candra
Tersangka Gede Radhea ditahan oleh penyidik Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Kejati Tahan Anak Mantan Sekda Atas Kasus Dugaan TPPU Proyek Buleleng.

Mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan kedua tangan diborgol, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) hanya bisa diam saat keluar dari ruang pemeriksaan gedung pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuju mobil tahanan, Rabu, 10 Agustus 2022. Oleh tim penyidik pidsus Kejati Bali, anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini ditahan. 

Tersangka Gede Radhea ditahan oleh penyidik pidsus Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka.

"Hari ini, tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi dua orang penasihat hukum. Tersangka dalam keadaan sehat, diperiksa dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang,"  ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dalam pemeriksaan kata Luga, tersangka Gede Radhea dicecar 16 pertanyaan.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik guna melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka Gede Radhea dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Dewa Ketut Puspaka. 

"Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR," ungkap mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini. 

Baca juga: Patung Angsa 11 Meter Karya Seniman Ketut Putrayasa Jadi Ikon Bendungan Tamblang Buleleng

Dewa Gede Radhea Prana Prabawa Akan Ditahan 20 Hari di LP IIA Kerobokan

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan, tes antigen dan hasilnya negatif, tersangka Gede Radhea langsung ditahan.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Gede Radhea untuk waktu 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Badung. 

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR," papar Luga. 

Setelah penahanan terhadap tersangka Gede Radhea, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.

Terkait pasal yang disangkakan dalam perkara ini, Gede Radhea disangka melanggar pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP. 

Juga, Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka. 

Baca juga: DATANGI KEJARI BULELENG, Deposan LPD Anturan Minta Pembersihan Koruptor

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved