Berita Bali

Merasa Tak Bersalah Terkait Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Menangis Minta Dibebaskan

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eka Wiryastuti dan Tim Penasihat Hukumnya Membacakan Nota Pembelaan di Persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar - Merasa Tak Bersalah Terkait Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Menangis Minta Dibebaskan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tidak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 16 Agustus 2022.

Eka Wiryastuti mengajukan nota pembelaan tersendiri, selain dari tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan hak politiknya dicabut yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam nota pembelaan, Eka menegaskan dirinya tidak tahu menahu dan tidak ada sangkut paut terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Oleh karenanya, Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara

"Saya akhiri nota pembelaan ini dengan memohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar membebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum atau memohon keputusan yang seadil-adilnya," pinta Eka Wiryastuti kepada majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.

"Saya yakin Tuhan tidak tidur, dan saya percaya majelis hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan yang mendapatkan tugas yang mulia untuk memutuskan suatu keadilan bagi umatnya. Demikianlah nota pembelaan ini saya sampaikan, atas perhatianya saya ucapkan terima kasih. Satyam Evan Jayate," imbuhnya.

Pula dalam nota pembelaannya, Eka Wiryastuti menyatakan,bahwa fakta persidangan telah membuka mata publik.

Di mana namanya hanya dicatut terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," ucap Eka.

Eka Wirsyastuti juga menyoroti keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Tidak ada satupun saksi yang menyebutkan namanya mengeluarkan perintah kepada Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) untuk meminta uang kepada rekanan.

Di mana uang tersebut disetorkan kepada dua mantan pejabat di Kementerian Keuangan, yaitu Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebagai 'uang adat istiadat' pengurusan DID.

Selanjutnya Eka Wiryastuti menyampaikan, ada beberapa bukti yang tidak layak dihadirkan di persidangan. Yaitu buku agenda yang berisikan ketentuan proyek, fee, arahan serta pembayaran DID.

"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," tegasnya.

Hal senada disampaikan tim penasihat hukum Eka Wiryastuti yang dikoordinir I Gede Wija Kusuma.

Terhadap nota pembelaan dari terdakwa Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum KPK akan menanggapi.

Tanggapan jaksa penuntut umum KPK akan dibacakan pada sidang, Kamis 18 Agustus 2022.

Ditemui usai sidang, Eka berharap dirinya mendapat keadilan.

"Kita udah menjalankan proses (sidang) ini sudah dua bulan, jadi mendekati vonis. Harapannya supaya saya sebagai warga Negara Indonesia yang punya hak atas keadilan bisa mendapatkan keadilan dari majelis hakim," harapnya.

Ditanya kenapa menangis, Eka menyatakan dirinya terharu. "Terharu aja," ucapnya, dan menyatakan menulis sendiri nota pembelaannya. "Saya tulis sendiri. Tadi malam begadang sampai jam 1 pagi," sambungnya.

Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum menegaskan, isi dari nota pembelaan membantah, dan mematahkan semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Selama dua jam tadi di persidangan kami uraikan dan kami bantah semua dalil-dalil jaksa penuntut umum. Terutama dalam hal suap dakwaan alternatif pertama dan dakwaan pasal 55," tegasnya.

Dirinya menerangkan persoalan mengenai representasi yang kerap mengemuka di persidangan tidak dikenal dalam ranah pidana.

"Lalu ahli kami sudah menjelaskan, representasi itu tidak bisa dipidanakan," jelas Gede Wija.

Kemudian menyangkut penyuapan pegawai negeri yang memiliki jabatan.

Menurutnya, dua mantan pejabat Kemenkeu, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya itu tidak punya kewenangan menaikan dan menurunkan DID.

"Dalam nota pembelaan, kami sudah uraikan semua, patahkan semua. Jaksa penuntut umum itu, kami menganggap sedang berhalusinasi. Karena fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan peran ibu Eka menyuruh, apalagi menyuap," terangnya.

"Tidak ada satu pun dakwaan yang dibawa ke tuntutan terbukti. Kami sudah patahkan semua. Dasarnya itu dari keterangan saksi di persidangan. Kita akan liat nanti replik yang diajukan jaksa penuntut umum," tutup Gede Wija.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Berita Terkini