Berita Bali

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Candra
Eka Wiryastuti saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan DIs Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Eka Wiryastuti dituntut pidana karena dinilai terlibat melakukan suap terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika.

Surat tuntutan terhadap putri ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, Eka Wiryastuti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Eka Wiryastuti saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan DIs Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar
Eka Wiryastuti saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan DIs Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar (Tribun Bali/Candra)

Dengan demikian Eka Wiryastuti dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama dalam tahanan," tegas jaksa penuntut umum, Eko Wahyu Prayitno dihadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.

Eka Wiryastuti juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu jaksa penuntut umum, menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Pun dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal meringankan, disebutkan terdakwa Eka Wiryastuti belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti selaku kepala daerah atau bupati tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," papar jaksa penuntut, Eko Wahyu Prayitno.

Terhadap tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya yang dikoordinir I Made Wija Kusuma akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa, 16 Agustus 2022. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved