Berita Bali

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Jaksa KPK Tolak Pembelaan Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Agustus 2022.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah).

Ini disampaikan jaksa penuntut umum melalui replik (jawaban atas pembelaan) yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 18 Agustus 2022.

Sebelumnya terdakwa eks Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DIDk Tabanan tahun 2018.

eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Agustus 2022. (istimewa)

"Penuntut umum menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa (Dewa Wiratmaja) maupun tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan tetap pada surat tuntutan Nomor: 61/TUT.01.06/24/08/2022 yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022," tegas jaksa penuntut Luki Dwi Nugroho.

Pula jaksa penuntut meminta kepada majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna agar memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan pidana yang telah mereka layangkan.

Ada beberapa hal yang disampaikan jaksa penuntut dalam jawaban atas pembelaan terdakwa Dewa Wiratmaja. Diantaranya bantahan Dewa Wiratmaja menyerahkan uang 600 juta dan 55.300 dolar Amerika kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidanak dan Rifa Surya (tersangka).

"Dalil yang diajukan terdakwa tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan karena semata-mata bertujuan untuk melindungi diri terdakwa sendiri dan (terdakwa) Ni Putu Eka Wiryastuti dari jeratan hukum," papar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.

Jaksa penuntut menyatakan, keterangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya memiliki nilai kekuatan pembuktian karena sesuai dengan keterangan saksi pihak kontraktor di antaranya I Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, I Gde Made Suarjana, dan I Gede Made Susanta. Juga saksi lainya yang diperiksa keterangannya di persidangan.

Selain itu, jaksa penuntut meyakini adanya kemiripan tulisan tangan Dewa Wiratmaja dalam nota pembelaanya dengan tulisan yang ada pada amplop cokelat yang berisi tulisan tangan 55.300 dolar Amerika seperti hasil tangkap layar percakapan antara Yaya Purnomo dan Rifa Surya dalam aplikasi Telegram tertanggal 28 Desember 2017.

"Ada kesamaan penulisan pada screen capture (tangkap layar) percakapan Yaya Purnomo dengan Rifa Surya pada aplikasi Telegram dengan tulisan tangan terdakwa pada nota pembelaanya," ungkap jaksa penuntut sembari menampilkan gambar tangkap layar tersebut kepada majelis hakim.

Sementara menanggapi pembelaan terdakwa Eka Wiryastuti, ada beberapa hal yang menjadi fokus jaksa penuntut. Terkait peran, kedudukan hukum Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tabanan dalam perkara suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

"Terdakwa (Eka Wiryastuti) selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut," ungkap jaksa penuntut.

Dengan demikian, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan Dewa Nyoman Wiratmaja dalam pemberian uang adat istiadat kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Artinya pertanggungjawaban pidana tersebut harus dibebankan kepada diri terdakwa (Eka Wiryastuti) mengingat terdakwa berada dalam kedudukan sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada Dewa Nyoman Wiratmaja," sambung jaksa penuntut.

Halaman
12

Berita Terkini