DENPASAR, TRIBUN BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tim kuasa hukumnya akhirnya menempuh upaya hukum banding.
Banding diajukan, menanggapi vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Eka divonis karena terlibat melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tanggal 23 Agustus 2022 kemarin itu," jelas I Gede Wija Kusuma ditemui disela pendaftaran banding di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/8).
Ada sejumlah pertimbangan dari kuasa hukum dan Eka Wiryastuti hingga akhirnya menempuh upaya banding.
"Pertimbangan pertama, tim hukum melihat bahwa putusan itu jauh dari rasa adil. Karena dari 32 saksi dan satu ahli menerangkan keterlibatan ibu Eka itu nihil. Tidak ada yang memberatkan," papar Gede Wija.
Putusan pidana selama dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Denpasar dirasa sangat memberatkan.
"Walaupun putusan pencabutan hak politiknya dikabulkan. Namun pemidanaan dua tahun ini bagi bu Eka sangat berat dan tidak ada adilnya," ucap Gede Wija.
Dari pelbagai pertimbangan itu lah, putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengajukan banding. "Oleh karena itu bu Eka mengambil sikap untuk melakukan banding, dengan harapan majelis judex factie di tingkat banding akan melihat secara jernih penerapan hukum di pengadilan tempo hari itu," terang Gede Wija.
Sementara itu, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti tidak mengajukan banding. Hal ini disampaikan I Made Kadek Arta selaku kuasa hukumnya. "Kami tidak banding. Kami hanya akan mengirimkan kontra memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dahulu melakukan banding. Banding diajukan JPU, menyikapi vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Denpasar terhadap terdakwa ll Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja terkait kasus suap pengurusan DID Tabanan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyatakan, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID Tabanan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh majelis hakim, Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Eka Wiryastuti. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eka Wiryastuti lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan bupati Tabanan dua periode itu dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut adanya pidana tambahan kepada Eka Wiryastuti, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Sementara itu, terdakwa Dewa Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti diganjar hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Sebelumnya JPU menuntut Dewa Wiratmaja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. (can)