TRIBUN-BALI.COM - SEGERA CAIR! Cek Syarat Penerima BSU dan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 di bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang diberikan kepada 16 juta pekerja.
Pemerintah mengungkapkan akan kembali mengucurkan program Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Subsudi Upah (BLT, BSU).
Adapun program BLT Subsudi gaji 2022 atau BSU 2022 akan diberikan kepada 16 juta pekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 senilai Rp 600.000 kepada para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.
Mengutip dari situs Sekretariat Kabinet, pemerintah kembali menambah kua BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Baca juga: HORE! BSU Rp600.000 Akan Segera Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya, Apakah Kamu Termasuk?
Penyaluran BSU 2022 ini sesuai instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seiring dengan rencana kenaikan harga BBM.
Adapun BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurngkan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar
3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia
4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, lengkapi biodata pada laman
5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan
7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda aan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 Gaji 600 Ribu , Akan Diberikan ke 16 Juta Pekerja, Login ke bsu.kemnaker.go.id
3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan
Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(*)