TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, angkat bicara soal pelaporan salah satu anak buahnya ke Mabes Polri, oleh Jessica Iskandar pada Rabu 14 September 2022.
Pelaporan Jessica Iskandar ke Mabes Polri, pada Senin 12 September 2022 lalu.
Lantaran oknum Ditreskrimum Polda Bali, dituding tidak profesional.
Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar menilai, oknum Ditreskrimum Polda Bali tidak profesional saat mengamankan mobil Toyota Alphard, atas nama Jessica Iskandar di sebuah villa di Canggu, Bali pada 7 Juni 2022.
Roland E Potu menuturkan, pihaknya hanya diberikan surat tanda penerimaan, tanpa adanya surat perintah penyitaan (sprinsita).
Baca juga: MOBIL Alphard Jessica Iskandar Terseret Kasus, Komang J Lapor ke Polda Bali, Ada Apa?
Baca juga: Jessica Iskandar Laporkan Oknum Penyidik Polda Bali ke Propam Polri, Sebut Arogan & Tak Profesional
Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, menuturkan dirinya telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami mengamankan kendaraan itu, juga kita berikan dokumen berupa surat tanda penerimaan.
Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi kami belum tingkatkan menjadi penyitaan,” jelas Dirreskrimum Polda Bali, saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 14 September 2022.
Lebih lanjut, Kombes Pol Surawan, menuturkan saat mobil Toyota Alphard diamankan, kondisi mobil dalam keadaan rusak.
Sehingga mobil harus dibawa ke bengkel.
Mengenai perawatan sehari-hari, mobil dititipkan kepada Komang J.
“Pada awal kami amankan kendaraan itu, dalam posisi rusak, tidak bisa berjalan, sehingga mobil dibawa ke bengkel.
Supaya mobil kondisinya terjaga, kami berikan pinjam pakai, titip rawat.
Karena ini barang-barang mewah, kami tidak punya tempat untuk menyimpan, sementara kami titipkan ke pelapor (Komang J) untuk dirawat,” jelas Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 14 September 2022.