Info Popular

BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Cair! Cek Penerima, Syarat dan Proses Penyaluran BSU 2022 di Sini!

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BSU - BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Cair! Cek Penerima, Syarat dan Proses Penyaluran BSU 2022 di Sini!

TRIBUN-BALI.COMBSU Rp600 Ribu Tahap 2 Cair! Cek Penerima, Syarat dan Proses Penyaluran BSU 2022 di Sini!

Pemerintah lewat Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mulai menyalurkan Bantuan Subsi Upah (BSU) Tahap dua.

Diketahui BSU Rp600 Ribu Tahap dua akan diselarukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sebelumnya jika pada penyaluran BSU Rp600 Ribu Tahap Awal terdapat 4,1 juta pekerja sebagai penerima.

"Kemudian, kami lakukan skrining sesuai peraturan tadi (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022) akhirnya yang lolos 4.361.792 pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan pers terkait BSU Tahun 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

"Setelah itu ada verifikasi dan validasi perbankan, yang tidak lolos 249.740," imbuhnya.

Ida menambahkan, kini pemerintah sudah menyalurkan dana bantuan subsidi upah tahap pertama pada Rabu 14 September 2022 kemarin.

Kemudian Ida mengatakan jika pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu pada Jumat 16 September 2022.

Data tersebut, kata Ida akan melalui tahap skrining dan memadankan data itu dengan data program bantuan sosial lain oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: HINDARI Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

"Hari ini, kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan 2.406.915, nantinya kami padankan dengan yang lain. Setelah selesai verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ungkapnya dikutip Tribun-Bali.com dari kanal YouTube Kompas TV lewat Tribunnews.com pada Minggu 18 September 2022.

Proses Penyaluran BSU Tahun 2022

Berkut ini adalah proses penyaluran BSU Rp600 Ribu Tahun 2022.

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Jika terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Milik Negara), bank Syariah Indoneis auntuk Provinsi Aceh, serta PT. Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, melengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca juga: BSU Rp600 Ribu Tahap 2 akan Segera Cair Minggu Ini, Cek Cara Penerima BSU 2022 Di Sini!

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan

Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore

- Login akun terlebih dahulu

- Pada halaman menu, pilih menu 'Daftar Usulan'

- Pilih menu 'Tambah Usulan'

- Isi form sesuai dengan data kependudukan

- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT / PKH)

- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan

Baca juga: 4,1 Juta Pekerja Telah Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, Menaker: Tahap 2 akan Disalurkan

2. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

- Buka Apliaksi Cek Bansos

- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'

- Pilih Ikon 'Jempol ke Bawah' (yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos) atau 'Jempol ke Atas' (bagi yang layak menerima bansos)

- Kemudian Anda dapat mengisi alasan dan pernyataan serta mengirim tanggapan

- Nantinya, informasi ini akan masuk ke sistem untuk mendapatkan respon

(*)

Berita Terkini