2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan
Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos
Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore
- Login akun terlebih dahulu
- Pada halaman menu, pilih menu 'Daftar Usulan'
- Pilih menu 'Tambah Usulan'
- Isi form sesuai dengan data kependudukan
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT / PKH)
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan
Baca juga: 4,1 Juta Pekerja Telah Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, Menaker: Tahap 2 akan Disalurkan
2. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
- Buka Apliaksi Cek Bansos
- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'
- Pilih Ikon 'Jempol ke Bawah' (yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos) atau 'Jempol ke Atas' (bagi yang layak menerima bansos)
- Kemudian Anda dapat mengisi alasan dan pernyataan serta mengirim tanggapan
- Nantinya, informasi ini akan masuk ke sistem untuk mendapatkan respon
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya.