TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mendapatkan tuduhan dari mantan suami yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisal PLF atas dugaan pemerasan, pihak sang mantan istri perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP angkat bicara.
Kuasa Hukum AVP, Agustinus Nahak menjelaskan, bahwa AVP dan anak-anaknya justru menjadi korban kekerasan psikis dan intimidasi mantan suaminya berinisial PLF tersebut.
"Itu bukan menolak mantannya untuk menemui anaknya, namun karena sikap kasar yang menyerang baik psikis dan verbal menimbulkan trauma dan ketakutan bagi AVP dan anak-anaknya," ungkap Agustinus Nahak kepada Tribun Bali di Denpasar, Bali, Rabu 28 September 2022.
Ia menjelaskan, mediasi pernah dilakukan antara kedua belah pihak dari petugas PPA Badung pada 23 September 2022, untuk menyelesaikan hak asuh anak namun buntu.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Banyak Kasus Perceraian di Jembrana, Perkara Pidana Didominasi Kasus Narkotika
Di samping itu, kekerasan psikis dan verbal yang diterima AVP dari mantan suami bulenya tersebut membuatnya harus konsultasi dengan psikolog karena mengalami trauma.
Dia kemudian melaporkan ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dan kasus ini juga telah di laporkan ke pihak kepolsian daerah Bali dengan register DUMAS/544/VIII/2022/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Ia mengatakan, bahwa PLF juga memanipulasi cerita tentang AVP untuk menggiring opini publik.
"Selama 2 tahun ini AVP menerima bermacam-macam kekerasan psikis dan kekerasan verbal dengan caci maki yang dilakukan mantanya yang bisa dibuktikan dengan beberapa video," jelasnya.
Sementara, gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali telah dikabulkan saat ini masih dalam proses Kasasi.
"Kami selaku kuasa hukum minta agar negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada AVP dan anak-anaknya," ucapnya.
"Melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, baik fisik dan psikis, intimidasi serta diskriminasi dari mantannya yang orang asing terhadap AVP dan anak-anaknya," sambungnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.606.
"Agar semua orang Indonesia mengetahuinya, bahwa karena sikap yang kasar dan arogan sehingga AVP saat ini belum mengizinkan mantan suaminya untuk menemui anak-anak, karena client kami dan anak-anak trauma dengan sikap mantannya," papar Agustinus Nahak.
"Kami meminta kepada lembaga terkait baik kepolisian maupun imigrasi agar menindak tegas," imbuhnya.