Berita Jembrana
Pandemi Covid-19, Banyak Kasus Perceraian di Jembrana, Perkara Pidana Didominasi Kasus Narkotika
sejak terjadinya pandemi Covid-19, perkara yang lebih banyak adalah perdata, 90 persen kasus perceraian
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pengadilan Negeri (PN) Negara menangani ratusan perkara baik pidana maupun perdata setiap tahunnya.
Namun, sejak terjadinya pandemi Covid-19, perkara yang lebih banyak adalah perdata.
Bahkan, dari total perkara perdata yang ditangani, 90 persen di antaranya adalah kasus perceraian.
Hal itu disebabkan oleh banyak faktor seperti ekonomi dan lainnya.
Baca juga: 90 Persen Perkara Perdata di PN Negara adalah Perceraian, Perkara Pidana Didominasi Kasus Narkotika
Sementara untuk perkara pidana didominasi oleh kasus narkotika.
Menurut data yang diperoleh dari PN Negara, dari bulan Januari-September 2022 jumlah perkara perdata gugatan sebanyak 185 yang di antaranya 166 perkara adalah kasus perceraian.
Kemudian ada 5 perkara perdata gugatan sederhana dan 74 perkara permohonan.
Sementara, untuk perkara pidana tercata ada 73 perkara.
Kemudian ada 1 pidana praperadilan dan dua pidana anak yang menjadi korban.
Ketua PN Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani mengatakan, sejak pandemi perkara yang ditangani lebih dominan perkara perdata.
Dari ratusan perkara yang ditangani pada tahun 2022, didominasi oleh perkara perceraian.
"Ada perkara perdata, yang paling banyak itu kasus perceraian," kata Kusuma Wardani saat dikonfirmasi, Jumat 23 September 2022.
Dia menegaskan, peningkatan perkara perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor terlebih saat pandemi.
Beberapa faktornya adalah ekonomi, kemudian juga ada kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, juga alasan lain yang terpenuhi dalam PP 9 tahun 1975 tentang perkawinan.