Seperti diketahui, Pemkab Badung membersihkan semua reklame reklame bodong di sepanjang Jalan Raya Shortcut Canggu-Tibubeneng. Saat iti pembongkaran reklame melibatkan instansi terkait seperti Dinas DPMPTSP, pihak kepolisian, Desa Canggu, Desa Tibubeneng, Linmas & Kasi Trantib, pengurus P3 I beserta staf dan lainnya.
Penurunan reklame merupakan langkah penataan dan pengendalian pembangunan papan reklame yang tidak berizin. Pasalnya kawasan tersebut masih diatur penataannya dan tidak ada yang berizin. (*)