Info Populer

Daftar Pelanggaran yang Dibidik saat Operasi Zebra 2022, Lawan Arus hingga Bonceng Lebih Dari Satu

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Pelanggaran yang Dibidik saat Operasi Zebra 2022, Lawan Arus hingga Bonceng Lebih Dari Satu

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar Pelanggaran yang Dibidik saat Operasi Zebra 2022, Lawan Arus hingga Bonceng Lebih Dari Satu

Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia akan dimulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022.

Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi", Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

Baca juga: Hore! Bansos Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Mencairkannya!

Baca juga: Hore! Bansos Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Mencairkannya!

Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 hari kedepan, tepatnya hingga tanggal 16 Oktober 2022.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan posel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," terang dia dilansir Kompas (3/10).

Baca juga: Hore! Bansos Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Mencairkannya!

Baca juga: Hore! Bansos Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Disalurkan Hari Ini, Berikut Cara Mencairkannya!

Sementara itu, Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol I Wayan Purwa menambahkan, penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:

1. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

2. Melebihi batas kecepatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI)

5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt

6. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol

7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan

8. Melawan arus.

(*)

Sumber Kompas

Berita Terkini