Info Populer

Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini 3 Oktober 2022, Berikut 14 Sasaran Pelanggarannya!

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini 3 Oktober 2022, Berikut 14 Sasaran Pelanggarannya!

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," terang dia dilansir Kompas (3/10).

Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 3 Oktober 2022, Pepito Buwit Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita

Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 3 Oktober 2022, Pepito Buwit Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita

Sementara itu, Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol I Wayan Purwa menambahkan, penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:

1. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

2. Melebihi batas kecepatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI)

5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt

6. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol

7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan

8. Melawan arus.

(*)

Sumber Kompas

Berita Terkini