TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Buntut Tragedi Kanjuruhan, polisi resmi menetapkan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Penetapan tersangka ini menyusul Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban hingga lebih dari 500 orang.
131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: 2 Kesalahan Fatal PT LIB Hingga Akhmad Hadian Lukita Resmi Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Melansir bolasport.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dilaporkan sekitar 131 orang dan 40 diantaranya anak-anak telah tewas dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam tersebut.
Kerusuhan tersebut terjadi setelah berakhirnya laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Pada laga derbi Jatim tersebut Arema FC kalah dengan skor 2-3 dari tim tamu.
Tragedi tersebut menjadi sorotan publik tanah air dan internasional.
Kapolri menyebutkan keenam tersangka itu antara lain: Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Wahyu SS dari Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim, BSA dari Polres Malang.
Kapolri menyebutkan, Dirut PT LIB menjadi tersangka karena dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Namun ada fungsi yang belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya Abduk Haris, di mana pelaksaan dan koordinasi pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB, ada disebutkan bahwa panpel bertanggungjawab sepenuhnya kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan.
Dia dinilai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Lalu mengabaikan permintaan pihak pengamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada.