TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung akan mengeluarkan intruksi untuk pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Daring untuk di wilayah Badung selatan saat event G20.
Pemberlakuan itu setelah Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menyebutkan bahwa Pemkab Badung akan menindaklanjuti SE tersebut dan tetap melakukan pemantauan di lapangan.
Baca juga: Sukseskan Event KTT G20 Bali, XL Axiata Siapkan Jaringan 5G dan 4G
Bahkan khusus untuk Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan harus menerapkan belajar daring bagi sekolah dan perguruan tinggi dan WFH bagi perkantoran selama 12-17 November 2022.
"Kami menyesuaikan sebagaimana surat edaran Gubernur Bali. Apalagi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20. Secara prinsip, kita di Badung pasti ikut. Tinggal melakukan pengawasan saja ketika pelaksanaan itu berlangsung," ujarnya, Kamis 27 Oktober 2022.
Terkait SE Gubernur Bali tersebut, menurut Adi Arnawa, tidak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten. Mengingat instruksi dalam SE tersebut sudah jelas dan rinci.
Baca juga: Sambut Hari Listrik Nasional ke - 77, PLN Gelar Pelatihan Keandalan Petugas Siaga KTT G20
Namun dirinya akan kembali mengeluarkan intruksi dan memantau ke lapangan
"Untuk di daerah intruksi yang kita maksud, paling-paling kita hanya buat surat pengantar saja kepada daerah yang mesti melakukan pembatasan kegiatan yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Terlebih lagi pada akses-akses menuju venue KTT G20, sebisa mungkin diminimalisir arus lalu lintasnya," tegasnya.
Diakui Kantor camat juga diharapkan WFH. Sedangkan untuk belajar daring, tidak ada masalah di Badung, mengingat sebelumnya sudah pernah dilakukan "Kalau pembelajaran tidak ada masalah," sambungnya
Disinggung soal pemantauan selama pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung, birokrat asal Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan itu mengaku pastinya akan dilakukan oleh tim terkait.
Namun pemantauan pun tidak dilakukan secara berlebihan.
"Pengawasan dengan tim terkait, seperti Satpol PP biar memantau di lapangan. Tapi kita juga tidak boleh berlebihan. Mungkin kita minta camat dan Satpol PP di kecamatan yang banyak bergerak," imbuhnya.
Untuk diketahhi, SE Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting. Sehingga penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan. Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring.
Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home). Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada tanggal 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada tanggal 15-16 November 2022 (*)
Berita lainnya di Berita Badung