Berita Badung

CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK - Satpol PP Badung saat mengecek aktivtas paralayang di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (4/8). Setelah dicek, dari 4 usaha paralayang, hanya 1 usaha yang sudah mengantongi izin.

TRIBUN-BALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mengambil langkah tegas terkait penindakan usaha paralayang yang melintas di atas Pura Gunung Payung di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pol PP langsung turun melakukan pemeriksaan pada Selasa (5/8). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ada beberapa usaha paralayang di wilayah tersebut. Sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Pol PP hanya melakukan pengecekan izin.

Dari empat usaha, diketahui hanya satu usaha yang memang mampu melihatkan izin, yakni usaha milik Desa Kutuh. Sisanya lagi, 3 belum mampu melihatkan izin yaitu Riug Paragliding, Panda Paragliding, Alam Paragliding.

Baca juga: KOSTER TEGAS Sampah Organik Harus Diolah & Selesaikan Sendiri! Sampah Campur Masih Ada di TPA Suwung

Baca juga: GEGARA Bercanda Ada Bom di Pesawat, Penumpang NAM Air Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai

PARALAYANG - Paralayang saat beraktivitas di atas Pura Gunung Payung yang berlokasi di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung (Istimewa)

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara melalui  Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Satpol PP Badung, I Putu Subawa Nada yang turun langsung ke lokasi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan mengonfirmasi langsung aktivitas paralayang yang dituding melintasi kawasan suci pura. “Fokus utama kami di Satpol PP dalam penanganan kasus ini adalah pengecekan perizinan usaha paralayang,” ujarnya.

Diakui ada empat usaha paralayang yakni milik Desa Kutuh yakni Gunung Payung Paragliding yang izinnya sudah lengkap. Sementara tiganya lagi yakni Riug Paragliding, Panda Paragliding, Alam Paragliding belum mampu melihatkan izin

“Dari informasi sementara, usaha Gunung Payung Paragliding izin usahanya telah lengkap. Namun usaha perorangan masih akan ditelusuri. Sebagai tupoksi kami adalah perizinannya, apakah dia sudah mempunyai izin atau belum. Ini yang kami lakukan setelah menindaklanjuti,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Subawa menyatakan, jalur paralayang penerbang paragliding jauh dari lokasi pura. Meski dalam video yang viral tampak seperti dekat. “Pantauan di lapangan, setelah kami pantau sebenarnya dari pengambilan foto saja,” kata dia. 

“Kami sudah ke lokasi tebing memang jauh sekali. Tadi (kemarin) setelah kami ke pura ini ternyata dekat sekali kelihatannya. Inilah pantauan yang kami laporkan ke pimpinan,” jelasnya.

Sementara untuk yang tidak memiliki izin akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP Badung. Hal itu untuk menindak sesuai dengan SOP. “Rencana besok kami panggil manajernya untuk melakukan klarifikasi,” ujar Suryanegara.

Sementara itu, Bendesa Adat Kutuh, I Nyoman Mesir mengatakan, dari video yang beredar, seolah-olah paralayang berada di atas pura. Hal itu sejatinya bergantung dari angle pengambilan gambar. Untuk video tersebut, dilihat pengambilan gambar posisinya agak menyamping.

“Posisi Itu (paralayang) sangat tergantung dengan posisi pengambilan gambar. Apabila video atau foto diambil dari samping dengan zoom, pasti kelihatan berada di atas pura. Padahal posisi paralayang tersebut berada jauh di tengah laut,” paparnya. (gus)

Berita Terkini