KTT G20 di Bali

Tidak Ada Larangan Anjing Liar Dikawasan KTT G20, Ini Kata Satpol PP Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas feeding anjing liar dilakukan oleh pemuda Karang Taruna Asta Dharma di pesisir pantai wilayah Desa Sanur Kaja, Denpasar, Bali, belum lama ini.

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Bali tegaskan tak ada larangan anjing liar dikawasan KTT G20.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan kebetulan di Area Nusa Dua, Jimbaran, hingga Garuda Wisnu Kencana (GWK) memang banyak ditemukan anjing liar dan informasinya belum tervaksin.

“Tapi kan tim untuk vaksinasi anjing sudah dilaksanakan masih berjalan sampai sekarang untuk larangan anjing dilepas bebas juga ada aturannya. Tetapi yang liar ini siapa yang punya. Anjing peliharaan wajib dikandang tidak dilepas bebas itu ketentuannya,” katanya pada, Senin 31 Oktober 2022.

Lebih lanjutnya ia mengatakan dari dulu memang sudah ada aturan terkait anjing liar.

Namun karena meningkatnya rabies dikawasan tersebut memang menjadi perhatian bersama tim.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kini juga melakukan vaksinasi dengan dibeberapa Kabupaten atau Kota setempat.

“Yang pasti kita sudah antisipasi semua terkait potensi-potensi masalah yang bisa saja timbul setiap saat termasuk anjing-anjing yang membawa virus rabies disana dan sudah diantisipsi,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkini