Pemprov Bali Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Kegiatan Keagamaan Selama Puncak KTT G20 di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada pelarangan kegiatan keagamaan selama puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana pada Jumat 11 November 2022.
Pramana menyebut tidak ada penundaan kegiatan keagaman namun ia menyebut hanya kegiatan masyarakat saja yang dibatasi selama puncak KTT G20 di Bali.
“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Gede Pramana dikutip Tribun-Bali.com dari Antara pada Sabtu 12 November 2022.
Hal tersebut pun menurut Pramana telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3542/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan KTT Presidensi G20.
Baca juga: Pelaku UMKM Bali Sambut Delegasi KTT G20 dengan Sistem Pembayaran Digital
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut disebutkan jika kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerinta dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, dan kecuali fasilitas kesehatan.
Tuda Sementara Kegiataan dengan Massa
Kemudian, Pramana meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) dan Ketua FKUB Provinisi Bali menghimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura untuk menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam jumlah banyak di kegiataan keagamaan.
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," kata dia.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Kadis Kominfo Bali itu menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama G20 yang puncaknya akan berlangsung 15-16 November 2022.
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu,” tuturnya.
“Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat, red), itu pun hanya di waktu pelaksanaan KTT," sambungnya.
Hari Pertama Penerapan Sistem Ganjil Genap
Hari pertama pengaturan lalu lintas, dengan sistem ganjil genap menjelang perhelatan KTT G20 di Bali, berlangsung pada Jumat 11 November 2022.
Menanggapi hal tersebut, Tribun Bali melakukan pemantauan di beberapa titik yang direncanakan terjadi pengaturan lalu lintas pada Jumat 11 November 2022.
Pemantauan dilakukan di daerah Sanur hingga Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa.
Berdasarkan hasil pemantauan, nampaknya belum terjadi pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor akhir ganjil maupun genap.
Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan plat nomor genap, terlihat lalu-lalang di Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa sore ini.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan SE DRJD 3 Tahun 2022, kendaraan dengan plat nomor akhir genap, dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Baca juga: Puncak KTT G20 di Bali, IOH Tingkatkan Jaringan 5G dengan Teknologi Hijau di Beberapa Titik Venue
Sejalan dengan pemantauan Tribun Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, hari pertama penerapan sistem ganjil genap menjelang KTT G20 berada pada tahap sosialisasi.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan informasi, kepada masyarakat yang sekiranya belum mengetahui penerapan aturan tersebut.
“Ya, jadi ini sambil jalan. Masih sosialisasi. Kita sosialisasi kepada masyarakat yang belum memahami,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 11 November 2022.
Ditanya soal kepastian penerapan sistem ganjil genap di Bali, menjelang perhelatan KTT G20.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, penerapan ganjil genap akan dipastikan maksimal saat hari pelaksanaan KTT G20 pada 15-16 November 2022 mendatang.
Kendati masih memberikan kelonggaran kepada pengguna jalan, plang pemberitahuan sistem ganjil genap telah dipasang di beberapa titik.
Seperti misalnya yang terpasang di Simpang Tiga Jalan Pulau Moyo - Jalan Raya Sesetan - Jalan Diponegoro, Denpasar dan Simpang Jalan Pemelisan - Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar.
(*)