Ops Zebra Agung 2022

Ops Zebra Agung 2022 Dimulai pada 24 November Hingga 7 Desember 2022

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar mengelar Apel kesiapan Operasi Zebra Agung 2022 di Mapolresta pada Kamis, 24 November 2023

TRIBUN-BALI.COM-Denpasar - Polresta Denpasar mengelar Apel kesiapan Operasi Zebra Agung 2022 di Mapolresta pada Kamis, 24 November 2023

Apel di hadiri pasukan gabungan yang terdiri dari TNI,Polri, Sat Pol PP, Jasa Raharja dan Dishub Kota Denpasar.

Ops Zebra Agung 2022 kali ini dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Tak hanya itu, giat ini juga bertujuan untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Ops Zebra Agung-2022 akan dilaksanakan selama 14 hari.

Dimulai dari tanggal 24 November Hingga 7 desember 2022, dengan mengusung tema ”tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”.

Polresta Denpasar dalam operasi ini akan menerjunkan, 132 personel gabungan Polresta dan jajaran.

Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana, memimpin langsung apel kesiapan yang juga di hadiri pejabat utama dan Kapolsek jajaran.

Wakapolresta yang membacakan amanat Kapolda Bali mengatakan, bahwa Lalu lintas merupakan salah satu sektor yang cukup sentral saat ini, dalam mendukung pembangunan dan integrasi Nasional dimana produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Bahkan, masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas dari data Ops Zebra tahun 2021.

Tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas dengan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar  Rp. 140.950.000,-.

“Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, maupun kendaraan,” ucap Wakapolresta.

Sedangkan upaya penegakan hukum dalam operasi kali ini akan memeriksa kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara elektronik (etle). 

Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara Elektronik (etle) baik secara statis maupun mobile. 

Telah beroperasi 8 titik etle yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan yaitu pengemudi/pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan Safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Halaman
12

Berita Terkini