SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM- Pemkab Klungkung dalam waktu dekat akan membentuk BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah). Hal ini telah dibahas oleh Pemkab bersama dengan DPRD Klungkung melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (5/12/2022).
Rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Klungkung tersebut membahas Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan pembahasan itu, rencananya Pemkab Klungkung akan membentuk OPD baru yakni Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah).
Hal ini pun mendapatkan sorotan dari anggota dewan. Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata. Menurutnya membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah akan mempunyai konsekuensi terhadap beban anggaran.
"Disisi lain kita sedang mengambil strategi, kebijakan dan langkah- langkah dalam rangka patuh terhadap perintah ayat (1) pasal 146 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD," ujar Wayan Buda Parwata.
Ia juga mempertanyakan, apakah BRIDA merupakan kebutuhan organisasi yang mendesak. Mengingat selama ini telah ada Baperlitbang.
"Terlepas dari semua itu, apakah Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan kebutuhan organisasi yang mendesak, padahal menurut pandangan kami, sejak dibentuknya susunan perangkat daerah tugas dan fungsi riset, penelitian dan pengembangan sudah dilaksanakan dengan baik oleh Baperlitbang," ungkap Buda Parwata.
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, nantinya semua ke kebijakan terutama program-program inovatif dari Pemkab Klungkung harus mendapat kajian ilmiah dari BRIDA.
"Jadi nanti tidak ada yang tumpang tindih. Riset kebijakan dilakukam BRIDA. Setelah ada kajian secata ilmiah, barulah dianggarkan perencanaannya di Baperlitbang. Sehingga tidak ada yang tumpang tindih
Selain itu, menurut Suwirta pembentukan BRIDA ini tidak banyak berdampak pada beban belanja pegawai. Menurutnya belanja pegawai dalam RAPBD Tahun 2023 yang telah disetujui bersama Bupati dan DPRD berdasarkan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah sebesar 34,49 persen .
" Secara umum pembentukan BRIDA ini tidak banyak menambah beban belanja pegawai karena tidak melakukan pengadaan SDM baru melainkan hanya reposisi SDM sesuai kompetensi yang sudah ada," ungkapnya.
Nantinya OPD BRIDA ini akan setara dengan eselon II. Jika disetujui dewan, nantinya pengisian perangkat organisasinya akan dilakukan sekitar bulan Maret 2023. (*)