Berita Bali

Dijerat Pasal Berlapis, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Rhadea saat ditahan oleh penyidik Kejati Bali.

Total keseluruhan dana yang diterima Dewa Ketut Puspaka kurang lebih sebesar Rp12,5 miliar.

Salah satunya dana diterima melalui rekening terdakwa Rhadea. 


Dewa Puspaka yang saat ini menjadi terpidana terbukti melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, yaitu PT Titis Sampurna. 


Rangkaian korupsi dan TPPU berawal pada 2014 di rumah Dewa Puspaka di Desa Bakti Seraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Puspaka bertemu Direktur PT. TS. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan rencana pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang, dan proposal penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.


PT. TS berencana membangun Kabupaten Buleleng dari sektor energi yang dalam pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh anak perusahaan PT TS, yaitu PT PEI.

Dewa Puspaka kemudian bertemu Direktur PT. PEI di ruang kerja Dewa Puspaka.

Dewa Puspaka pun bersedia membantu dan menjanjikan kelancaran proses pengurusan perizinan-perizinan terkait yang diajukan oleh PT PEI. 


Akhir tahun 2014, Dewa Puspaka bersama Direktur CV Singajaya Konsultan yaitu Made Sukawan Adika datang ke Kantor PT PEI di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut sekaligus membahas masalah pekerjaan dan biaya konsultan.


Tahun 2015, Dewa Puspaka juga mempunyai keinginan untuk menyewakan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng kepada PT TS.

Dewa Puspaka telah menyiapkan proposal penyewaan lahan tersebut sehingga PT TS hanya menandatangani proposal yang telah disiapkan Dewa Puspaka.


Terkait dengan sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut, PT TS sudah melakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 12,5 miliar dengan cara ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Andika, Hasyim, Made Chandra Berata dan terdakwa Rhadea.

Uang tersebut sebenarnya diterima Dewa Puspaka, tapi sengaja ditampung di rekening beberapa orang. 


Tahun 2016, Dewa Puspaka dan Sukawan Adika ke Jakarta meneken surat sewa lahan Yeh Sanih.

Halaman
123

Berita Terkini