TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023.
Setelah usai pandemi akibat Covid-19 selama dua tahun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada, Rabu 14 Desember 2022.
Baca juga: 37.000 Pil Koplo Siap Edar Pada Perayaan Tahun Baru 2023, 4 Pria Diringkus Polresta Denpasar!
Baca juga: Dispar Denpasar Harap Tingkat Hunian Hotel Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik 90 Persen
“Ya, pasti (terlaksana pesta kembang api di Bali).
Kami sudah mohonkan izin juga.
Sekarang kita bisa rayakan (pesta kembang api).
Astungkara, kalau dilihat kedatangan pariwisata dari hari ke hari, khususnya setelah pengesahan KUHP ini masih menunjukkan tren meningkat.
Mudah-mudahan akhir tahun kita bisa lebih meningkat, lebih bagus,” jelasnya.
Ketua PHRI Bali ini, juga mengungkapkan, pelaku pariwisata lainnya pun, telah menyiapkan diri terkait pesta kembang api ini.
Serta surat edaran telah disebar terkait persiapan segala sesuatunya.
Pada intinya, kata dia, CHSE dan keamanan harus diperhatikan.
“Kami juga sudah sampaikan kepada para anggota, kalau ada event untuk melaporkan sesuai dengan kegiatan yang diadakan.
Ada hal-hal yang dilaporkan cukup sampai kapolres saja, ada yang harus sampai ke kapolda.
Kami sudah imbau,” tegasnya.