Perempuan Tewas di Kamar Kos

Tersangka Pembunuhan AS, Perempuan Tewas di Kosnya di Denpasar Mengaku Menyesal: Hanya Ingin Uangnya

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar.

Tersangka Pembunuhan AS, Perempuan Tewas di Kosnya di Denpasar Mengaku Menyesal: Hanya Ingin Uangnya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pembunuhan perempuan berinisial AS (26) yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Denpasar mengaku menyesal.

Hal tersebut disampaikan tersangka yang berinisial RA pada saat press release yang digelar oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar)  pada Jumat 6 Januari 2022 siang WITA,

Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar.

Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RA(26) asal Blitar.

RA menuturkan jikia dirinya hanya ingin membuat AS pingsan saja.

Baca juga: Breaking News! Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Batam Berhasil Dibekuk Polisi, Simak Beritanya!

“Karena saya sama sekali tidak punya uang, kemudian saya mendownload aplikasi MiChat, dan saat itu saya lihat video di YouTube cara untuk membuat orang pingsan. Benar saya hanya ingin uang untuk kehidupan sehari-hari,” tutur RA.

Breaking News! Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar), akhirnya menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AS (26) asal Batam. Seperti diberitkan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.58 WITA. TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, Denpasar Selatan, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban. (Putu Honey/Tribun Bali)

Dalam kasus ini, RAPB disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Berkembang Jadi Pengungkapan Prostitusi Online

Namun pada kasus pembunuhan tersebut pun, berkembang menjadi pengukapan jerat prostitusi online.

Yang mana dejelaskan, AS dan RA sempat melakukan transaksi melalui MiChat sebelum terjadinya pembunuhan.

Kapolresta Denpasar mengaku telah mengumpulkan 7 saksi dalam jeratan kasus prostitusi online tersebut.

“Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, 3 diantaranya sudah kami amankan dan jadikan tersangka. 3 orang tersebut bertugas sebagai operator dalam jeratan prostitusi online melalui michat ini,” jelas Yugo.

Kapolresta Denpasar pun, mengaku kemungkinan besar para tersangka akan bertambah.

“Segera ya saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini