TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sedang viral informasi tentang wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang berlibur ke Bali, namun sambil bekerja menawarkan jasa fotografi dan modeling di media sosial.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali pada Instagram @hipdi_bali, bule-bule tersebut nyatanya tak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
“Mereka sebenarnya bukan buka usaha tetapi bukan berarti nggak ada. Ini yang saat ini kami sedang telusuri apakah mereka yang berlibur sambil bekerja,” kata Ketua Himpunan Pengusaha Dokumentasi (Hipdi Bali), Ida Bagus Pradnyana kepada Tribun Bali, Jumat 27 Januari 2023.
Lelaki yang akrab disapa Gusde ini menuturkan, ada beberapa latar belakang para wisman ini menawarkan jasa-jasanya saat berlibur.
Baca juga: Bule Tawarkan Jasa Fotografi, Hipdi Bali Khawatir Wisman Ambil Jatah Pengusaha Dokumentasi
Mereka diperkirakan memiliki kemampuan untuk mendokumentasikan atau punya company fotografi di negaranya.
Bisa juga mereka adalah profesional fotografer yang berlibur ke Bali sambil bekerja mencari klien.
Secara tegas Gusde mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan apabila mereka hanya memiliki izin untuk berlibur.
Kondisi seperti itu adalah ilegal dan harus ditanggapi karena mengganggu industri dokumentasi yang ada di Bali.
“Ini harus diangkat supaya pemerintah juga sadar bahwa kegiatan-kegiatan mereka itu sudah melanggar aturan dan mengganggu kegiatan teman-teman fotografer yang memang home base-nya di Bali,” tambahnya.
Apabila memang sudah dipastikan para wisman ini melanggar, maka sepatutnya untuk dilaporkan supaya ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi.
Ditambah lagi, dari salah satu kutipan pembicaraan lewat Instagram, bule itu mengatakan ia tak perlu izin dan izin bukanlah hal penting.
Hal ini menurut Gusde jelas melanggar aturan sekaligus juga meremehkan aturan apabila tidak ditindaklanjuti.
Kondisi ini juga merupakan bentuk ancaman untuk pengusaha dokumentasi di Bali karena telah mengambil porsi dan kesempatan pengusaha.
Terganggu dan terancamnya industri kreatif dan pengusaha dokumentasi akan sangat berbahaya untuk kedepannya.
Sementara terkait harga jasa, Gusde tidak tahu persis berapa yang ditawarkan oleh para wisman tersebut.
Namun, harga murah sekalipun yang dipasang sangat tidak dibenarkan apabila tidak memiliki izin.
Gusde juga mengatakan permasalahannya bukan pada harga yang dipasang, namun pada kesempatan dan izin yang dilanggar.
“Ini bukan masalah harga Ini masalah mengambil kesempatan kita dan soal izin yang mereka langgar. Menurut saya ini meremehkan aparat negara dan peraturan yang ada seharusnya kan mereka bisa menghormati itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, Gusde berharap aparat negara ikut bergerak juga karena hal ini menyangkut harkat dan martabat negara.
Saat ini, Hipdi Bali masih mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan supaya bisa ditindaklanjuti.
Tindakan awal yang sudah dilakukan Hipdi adalah dengan menandai para bule di media sosial.
Tujuannya agar para bule sadar mereka sudah diperhatikan dan dilihat oleh para pengusaha dokumentasi dan pemerintah.
Gusde berharap para bule yang datang ke Bali untuk berlibur tidak mengambil kesempatan para pengusaha dokumentasi.
Dan bagi yang sudah telanjur membuka pekerjaan agar tidak melanjutkan pekerjaannya.
Untuk seluruh masyarakat Indonesia agar tidak lengah dan lemah untuk bersama menjaga negara Indonesia menindak tegas kondisi-kondisi serupa.
Selanjutnya, Hipdi berencana melakukan diskusi dengan pihak Imigrasi untuk menyampaikan informasi terkait dan bisa menemukan jalan keluarnya bersama.
Tindakan wisman yang menawarkan diri sebagai fotografer dan model bersifat ilegal karena mereka tidak memiliki visa untuk bekerja dan izin untuk membuka usaha.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, hal tersebut jelas melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau visanya hanya untuk berlibur dan dia mengambil pekerjaan kan tentu saja ini tidak diperbolehkan. Secara aturan bisa turis untuk berlibur itu kan tidak boleh dan mengambil kerjaan menjadi fotografer begitu,” kata Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi oleh Tribun Bali.
Merespon hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan jenis visa yang dimiliki wisman.
Dinas Pariwisata Bali juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk merespon hal ini.
Kepastian izin para wisman ini akan dipastikan ke Dinas Ketenagakerjaan karena merekalah yang mengeluarkan izin bekerja, termasuk untuk warga negara asing.
Tjok Bagus Pemayun menegaskan isu-isu seperti ini memang harus ditindaklanjuti dengan cepat.
Sesuai dengan arahan Gubernur, dirinya diberikan tanggung jawab untuk tetap menjaga ekosistem pariwisata Bali.
Dispar diharapkan mampu bertindak tegas kepada seluruh komponen pariwisata termasuk warga negara asing yang berlibur ke Bali sesuai dengan regulasi yang ada.
Peran pengusaha dokumentasi juga diperlukan untuk menyampaikan informasi-informasi seperti ini kepada aparat terkait.
“Mereka lah yang bekerja di lapangan dan bersentuhan langsung dengan dunia dokumentasi itu sendiri. Kami harapkan mereka tetap sampaikan semua informasi yang ada berdasarkan data-data di lapangan,” tambahnya.
Walaupun memang bukan ranah kami untuk menindaklanjuti secara langsung kasus wisman yang bekerja secara ilegal, namun Dispar bisa membantu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Tujuannya, untuk membuat ekosistem pariwisata Bali tetap menjadi baik kedepannya. (yun)
Kumpulan Artikel Bali