Berita Bali

Bule Berlibur Sambil Bekerja Viral di Medsos, Kakanwil Kemenkumham Bali Angkat Bicara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. Bule berlibur sambil bekerja viral di medsos, Kakanwil Kemenkumham Bali angkat bicara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai diperbincangkan pada media sosial bule ke bali tetapi akan membuka jasa dokumentasi fotografi yang diunggah oleh akun Instagram @hipdi_bali.


Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu angkat bicara.


“WNA wajib memiliki izin kerja untuk bekerja di Indonesia. Visa turis bukan untuk bekerja. Terima kasih atas informasinya,” tegas Anggiat kepada tribunbali.com, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca juga: Bule Australia Ngaku Dirampok dan Dianiaya, Polda Bali: Dia Kecelakaan Tunggal dan Mabuk Berat


Ia menambahkan jika dilihat dari unggahan akun Instagram @hipdi_bali WNA tersebut baru akan ke Bali.


Dan jika memang diketahui identitas WNA tersebut silahkan untuk melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat.


“Sepertinya orang itu baru akan masuk. Jika ada identitasnya, silahkan berhubungan dengan kantor imigrasi terdekat,” imbuh Anggiat.

Baca juga: Bule Tawarkan Jasa Fotografi, Hipdi Bali Khawatir Wisman Ambil Jatah Pengusaha Dokumentasi


Dari laporan tersebut nanti perlu adanya penyelidikan terlebih dahulu, terlebih mengenai hal keberadaan WNA tersebut untuk mengetahui kegiatan atau aktivitas yang sebenarnya, izin keimigrasian apa yang digunakannya, apakah sesuai dengan kegiatan dan keberadaannya di Indonesia.


“Jika dari hasil penyelidikan terdapat adanya indikasi dan dugaan pelanggaran keimigrasian maka WNA tersebut akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait kegiatannya di Indonesia,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Hasil pengambilan keterangan dan bukti bukti otentik maupun hasil penyelidikan lapangan sebagai acuan pimpinan dalam mengambil keputusan selanjutnya, apakah WNA itu melanggar ketentuan keimigrasian atau tidak. 

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Innova Kabur Usai Isi BBM Sejumlah Rp100 Ribu, Begini Nasibnya Sekarang


“Jika melanggar tentu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 


Diberitakan sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Dokumentasi (Hipdi Bali), Ida Bagus Pradnyana kepada tribunbali.com, Jumat 27 Januari 2023 menyampaikan bahwa ada beberapa latar belakang para wisman ini menawarkan jasa-jasanya saat berlibur.


Mereka diperkirakan memiliki kemampuan untuk mendokumentasikan atau punya company fotografi di negaranya.

Baca juga: Dijanjikan Bisa Sekolah Surfing, WNA Brasil Kedapatan Bawa 3,6 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai Bali

Bisa juga mereka adalah profesional fotografer yang berlibur ke Bali sambil bekerja mencari klien.


Secara tegas Gusde mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan apabila mereka hanya memiliki izin untuk berlibur.


Kondisi seperti itu adalah ilegal dan harus ditanggapi karena mengganggu industri dokumentasi yang ada di Bali.

Baca juga: Diduga Ada Keterlibatan WNA Filipina di Kasus CPMI, Polda Bali Akan Terbitkan DPO


“Ini harus diangkat supaya pemerintah juga sadar bahwa kegiatan-kegiatan mereka itu sudah melanggar aturan dan mengganggu kegiatan teman-teman fotografer yang memang home base-nya di Bali,” tambahnya.

Apabila memang sudah dipastikan para wisman ini melanggar, maka sepatutnya untuk dilaporkan supaya ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi.


Ditambah lagi, dari salah satu kutipan pembicaraan lewat Instagram, bule itu mengatakan ia tak perlu izin dan izin bukanlah hal penting.

Baca juga: Kuliner Bali, Hadirkan Masakan Cina, My Mimi Hadir dengan Konsep Restoran dan Bar Ala Hongkong

Hal ini menurut Gusde jelas melanggar aturan sekaligus juga meremehkan aturan apabila tidak ditindaklanjuti.


Kondisi ini juga merupakan bentuk ancaman untuk pengusaha dokumentasi di Bali karena telah mengambil porsi dan kesempatan pengusaha.


Terganggu dan terancamnya industri kreatif dan pengusaha dokumentasi akan sangat berbahaya untuk ke depannya.


Sementara terkait harga jasa, Gusde tidak tahu persis berapa yang ditawarkan oleh para wisman tersebut.


Namun, harga murah sekalipun yang dipasang sangat tidak dibenarkan apabila tidak memiliki izin.

Gusde juga mengatakan permasalahannya bukan pada harga yang dipasang, namun pada kesempatan dan izin yang dilanggar.


“Ini bukan masalah harga Ini masalah mengambil kesempatan kita dan soal izin yang mereka langgar. Menurut saya ini meremehkan aparat negara dan peraturan yang ada seharusnya kan mereka bisa menghormati itu,” tegasnya.(*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali

Berita Terkini