TRIBUN-BALI.COM - Bocah dua tahun yang diserang anjing positif rabies, diberikan Serum Anti Rabies (SAR).
Sebab, ia menderita luka gigitan anjing liar pada areal wajah atau areal berisiko tinggi.
Meskipun telah mendapat VAR tahap II, ia tetap diberikan SAR sebagai antisipasi hal yang tak diinginkan.
Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, I Made Dwipayana, menegaskan, gigitan yang diderita siswa PAUD Kelurahan Pendem tersebut termasuk risiko tinggi.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Diserang Anjing Liar yang Positif Rabies di Jembrana Bali, Simak Beritanya
Baca juga: 7 Orang Meninggal Suspek Rabies Sejak 2010 di Jembrana, Dinkes Tegaskan Jangan Abaikan Gigitan HPR
Sehingga, ia berhak diberikan Serum Anti Rabies (SAR) untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Pemprov Bali, stok SAR sudah tersedia dan rencananya akan diberikan suntikan hari ini juga.
Paling lambat sore hari.
Setelah SAR tiba di Jembrana, korban gigitan yang berisiko tinggi akan diarahkan ke faskes untuk diberikan layanan suntikan.
"Untuk gigitan resiko tinggi harus diberikan SAR.
Diberikan satu dosis saja, berbeda dengan VAR," kata Dwipayana saat dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2023.
Dia menjelaskan, kategori resiko tinggi adalah ketika seseorang mengalami gigitan pada bagian leher ke atas dan juga ujung jari tangan.
Artinya, lokasi tersebut terdapat banyak saraf.
Disinggung mengenai pemberian SAR tersebut, mantan Kadis Sosial Jembrana ini mengungkapkan untuk bocah dua tahun serta gurunya tersebut sudah memperoleh VAR tahap satu pasca digigit anjing liar pasa 24 Januari 2023 lalu.
Kemudian suntikan VAR tahap dua diberikan, Selasa 31 Januari 2023 hari ini atau 7 hari pasca gigitan.
Dwipayana juga menyebutkan, untuk ketersediaan SAR di Jembrana memang belum ada.